Pendahuluan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini tertulis dengan jelas pada Undang-undang nomor  17  tahun 2003 tentang keuangan Negara.  Didalam pengertian ini kita bisa mengambil satu pengertian dasar mengenai APBN, yaitu kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif mengenai arah kebijakan ekonomi Indonesia. Di dalam kesepakatan itu terdapat besaran belanja, pendapatan dan pembiayaan atas defisit belanja dan pendapatan.

Kebijakan Pemerintah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebut dengan kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal sangat mempengaruhi perekonomian suatu Negara, sebab ia merupakan komponen dari outout perekeonomian yaitu pengeluaran pemerintah. Dimana output perekonomian merupakan penjumlahan dari fungsi konsumsi, investasi, pengeluaran pemerintah dan net ekspor. Persamaan ini dipopulerkan oleh J.M. Keynes dan ia pun memperkenalkan dengan perekonomian makro dan mikro. Analisa ekonomi makro inilah yang akan kita gunakan untuk menganalisa APBN Tahun 2009.

Kebijakan Pokok APBN Tahun 2009

1. Pokok-Pokok Kebijakan Pendapatan Negara dan Hibah

1. Penerimaan Perpajakan Non-Migas tahun 2009 mengalami pertumbuhan nominal 20,4 persen, dan telah memperhitungkan potential loos dari amandemen UU PPh dan PPN yang memberikan instentif kepada dunia usaha dan masyarakat berpendapatan menengah ke bawah;

2. Penerimaan kepabeanan telah memperhitungkan penurunan harga internasional untuk CPO dan berbagai perjanjian bilateral melalui free trade agreement, serta kecenderungan penurunan tarif bea masuk pada umumnya.

3. Kebijakan Penerimaan Perpajakan juga mengakomodasikan Pajak Ditanggung Pemerintah atas sektor sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp10 triliun;

4. Jenis penerimaan baru dalam PNBP yaitu Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau atas penempatan uang negara sebesar Rp 3 triliun

KEBIJAKAN PENERIMAAN PERPAJAKAN

  • Intensifikasi perpajakan.
  • Ekstensifikasi perpajakan guna memperluas basispajak
  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak (lawenforcement) terutama untuk menindaklanjuti
  • kebijakan sunset policy di tahun 2008
  • Melanjutkan kebijakan tarif hasil tembakau dengan menurunkan tarif advalorum dan menaikkan tarif spesifik;
  • Implementasi INSW tahap III dan ASEAN Single Window (ASW)
  • Pemberian fasilitas kepabeanan dalam rangka mendorong investasi dan perdagangan dalam
  • bentuk DTP bea masuk dan/atau PDRI

KEBIJAKAN PNBP

  • Peningkatan koordinasi dalam rangka optimalisasi produksi minyak dan gas yang didukung dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal.
  • Pengendalian cost recovery melalui:
    • pengendalian alokasi biaya,
    • evaluasi komponen biaya produksi yang dapat dibiayakan (negative list), serta
    • evaluasi standar biaya pengadaan barang dan jasa oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
    • penyempurnaan ketentuan tentang cost recovery
    • Percepatan penyelesaian kewajiban Pertamina/KKKS
    • kepada pemerintah terkait kegiatan migas
    • Optimalisasi sumber PNBP, khususnya dari sektor
    • pertambangan.
    • Peningkatan kinerja dan pengembangan BUMN.
    • Peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP K/L serta
    • Peningkatan pengawasan pengelolaan PNBP K/L

Cost Recovery

•  Cost recovery sebesar US$11,05 miliar, naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10,473 miliar yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.

•  BPK ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian Negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN SMT I TA 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.

• Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan PPtentang cost recovery, yang antara lain memuat:

1. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.

2. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsure biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

3. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).

4. Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.

5. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.

• BP MIGAS ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

2. Pokok-Pokok Kebijakan Belanja Negara

Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat difokuskan untuk  Mendukung pelaksanaan tema pembangunan 2009: “PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PENGURANGAN KEMISKINAN”.

Mendukung Prioritas RKP 2009, yaitu :  Peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan. Kedua,  Percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi. Ketiga, – Peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, serta pemantapan demokrasi, pertahanan dan keamanan dalam negeri.

Mendukung sasaran Pembangunan tahun 2009, yaitu :  Kenaikan pertumbuhan ekonomi (6%), Pengurangan Kemiskinan (12% -14%), Pengurangan Pengangguran (7,0% – 8,0%)

ALOKASI ANGGARAN MENURUT PRIORITAS, 2009 (miliar rupiah)

ARAH KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT 2009

•   Perbaikan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan

•   Peningkatan stimulus melalui pembangunan infrastruktur

•   Pengalokasian anggaran subsidi yang lebih tepat sasaran untuk menjaga stabilitas harga dan perlindungan kesejahteraan masyarakat

•   Perlindungan sosial a.l melalui :

– Pendidikan

– Kesehatan

– PNPM

•   Penyediaan dana penyelenggaraan Pemilu 2009

Pokok-pokok kebijakan transfer ke daerah

• kebijakan

– Dana Bagi Hasil:

• dbh migas terdapat kenaikan porsi sebesar 0,5% untuk anggaran pendidikan dasar;

– penambahan komponen dbh cukai.

– dau: 26% dari pdn neto yang telah memperhitungkan antara lain subsidi bbm, subsidi listrik dan subsidi pupuk sebagai faktor pengurang

– penerapan formula murni dau/nonholdharmless

– jika realisasi icp di atas 130% dari asumsinya, maka kelebihan anggaran dbh diperhitungkan sebagai tambahan dau.

– terdapat penambahan dua bidang dak sebagai pengalihan anggaran dari dep. Perdagangan dan kementerian pembangunan daerah tertinggal.

KESEPAKATAN PANJA BELANJA DAERAH

Besaran alokasi Transfer ke Daerah tahun 2009 disepakati sebesar Rp320,7 T, dengan rincian:

1. Dana Perimbangan sebesar Rp297,0 T, yang meliputi:

• DBH sebesar Rp85,7 T;

• DAU sebesar Rp186,4 T;

• DAK sebesar Rp24,8 T.

2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebesar Rp23,7 T, terdiri dari:

• Dana Otonomi Khusus sebesar Rp8,9 T;

– Dana Otsus Papua dan Papua Barat Rp3,7 T;

– Dana Otsus Aceh Rp3,7 T;

– Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat Rp1,4 T

• Dana Penyesuaian sebesar Rp14,9 T.

3. Disepakati Pembagian Dana Otsus Papua dan Papua Barat Rp3,7 T masing-masing dengan proporsi 70% untuk Papua dan 30% untuk Papua Barat

4. Disepakati Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat Rp1,4 T, masing-masing sebesar Rp0,8 T untuk Papua dan Rp0,6 T untuk Papua Barat.

5. Disepakati terhadap kekurangan dana tambahan infrastruktur Prov. Papua TA 2008 sebesar Rp670,0 M dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P 2009.

6. Disepakati dalam APBN 2009 menampung Dana Penyesuaian sebesar Rp14,9 T, yang terdiri dari:

• Dana tambahan DAU untuk Guru PNSD Rp7,5 T;

• Dana Tambahan DAU Rp7,0 T;

• Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Lainnya Rp96,7 M;

• Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Rp295,3 M.

Asumsi APBN Tahun 2009 yaitu :

1. Dilakukan penyesuaian sesuai kondisi mutakhir

2. Risiko Fiskal: harga minyak,lifting dan indikator macro

3. Indikasi keadaan darurat

Pendapatan Negara

1. Perpajakan: pertumbuhan moderat 20%

2. Pelaksanaan UU PPh dan UU PPN

3. Perbaikan cost-recovery dengan PP Standar Biaya Cost Recovery

Belanja Negara APBN 2009

1. Anggaran Pendidikan 20%

2. Belanja program Kemiskinan dan Infrastruktur Tetap

3. Subsidi non energi dialokasikan 10T untuk insentif melalui DTP sektor riil jika terjadi perlambatan

Desifit danPembiayaan APBN 2009

1. Defisit 1% dari PDB

2. Pembiayaan SBN dikurangi signifikan

3. Perkiraan SILPA 2008 dipergunakan

4. Menyiapkan Pembiayaan Siaga

Keadan Darurat (pasal 23 UU APBN 2009 dan Penjelasan):

JIKA

• Kondisi Darurat (PDB, Asumsi Lainnya)

• Penebitan SBN menjadi mahal

• Risiko Sistemik Perbankan

LANGKAH2:

• Realokasi Belanja Pusat

• Penerbitan SBN (Lelang maupun Non-Lelang)

• Penarikan Dana Pembiayaan Siaga

PERSETUJAUN DPR

• Persetujuan Panitia Anggaran

• Dalam waktu 1X 24 Jam